
MAKNA & ARTI Samarinda Kota TEPIAN (Teduh, Rapi, Aman dan Nyaman) yang dicanangkan sejak tahun 1999 :
TEDUH : Teduh berarti kota Samarinda ini diharapkan dapat memeberikan pengayoman pada setiap warganya dalam berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya baik kebutuhan jasmani maupun rohani, secara adil dan merata. Selain itu secara fisik diharapkan kota Samarinda akan ditanami pohon-pohon rindang sehingga kota menjadi teduh dn nyajaman.
RAPI : Mengandung makna tertib indah dan bersih dimana terwujud ketertiban yang tercermin dari sikap hidup warga kota dan aparat pemerintah yang mematuhi sebagai peraturan yang berlaku serta tergambar dari wajah kotanya yang bersih, tertata dengan baik dan indah.
AMAN : Berarti tercipta nya suatu kondisi dimana setiap warga kota merasa bebas dari ancaman rasa takut dan aman lahir batin.
NYAMAN : Berarti suatu keadan yang memberikan suasana nyanam dan rasa syukur dari setiap warga kota sehingan menimbulkan rasa gairah masyarakat untuk berbuat dan berpartisipasi dalam pembangunan. Untuk mencapai Samarinda kota "TEPIAN". Pemerintahan kota madya merencanakan berbagai program yang dilaksanakan secara bertahap dan terpadu setiap tahun anggaran, seperti APBN, APBD II, Bantuan Luar Negeri serta partisipasi pihak swasta.
PROBLEM KOTA SAMARINDA SAMPAI DENGAN SAAT INI :
• Kawasan banjir makin meluas.
Penyebab makin meluasnya kawasan banjir di kota samarinda teridentifikasi disebabkan oleh tiga hal, yang pertama yaitu adanya alih fungsi lahan yang mengakibatkan berkurangnya daerah resapan air secara signifikan dengan dibangunnya pemukiman, kawasan pertokoan dan eksploitasi pertambangan di daerah-daerah resapan air dan sekitar resapan air, yang kedua saluran drainase sudah tidak memadai untuk menampung debit air mengalir dan terlebih lagi saluran drainase tersebut tersumbat oleh sampah. Yang ketiga lokasi kota samarinda, yang berada di daerah hilir sungai mahakam memang menjadi kawasan rentan terhadap banjir, banjir yang ada bisa disebabkan karena rusaknya daerah hulu sungai mahakam dan hingga saat ini belum ada kerjasama antara Pemkot Samarinda, Pemkab Kutai Kartanegara dan Pemkab Kutai Barat dalam perawatan daerah aliran sungai (DAS) Mahakam.
• Krisis ketenagalistrikan.
Seiring bertambahnya jumlah penduduk di kota samarinda maka kapasitas pembangkit listrik yang sudah lama ada dan relatif sudah usang dari segi usia pemakaian sudah tidak memadai lagi untuk diharapkan mampu mensuplai listrik guna mencukupi kebutuhan warga kota akan listrik. Terlebih sistem pembangkit listrik di kota samarinda juga terbagi untuk daerah kota balikpapan dan sebagian kutai kartanegara dan biasa disebut dengan sistem grid mahakam. Apalagi sebagian besar energi mesin pembangkit listrik itu masih menggunakan bahan bakar minyak (solar dan bensin) atau PLTD dan baru sebagian kecil menggunakan bahan bakar dari batubara atau PLTU. Perijinan untuk membangun pembangkit listrik atau power plant pun cukup rumit dan terkadang menjengkelkan karena otoritas ketenagalistrikan secara operasional masih terpusat di PLN, belum lagi menyangkut alotnya urusan jual beli daya antara perusahaan pembangkit ketenagalistrikan dengan PLN, sehingga banyak pihak yang semula ingin terlibat dalam pembangunan power plant menjadi mundur teratur. Di lain sisi bila pun ingin membangun power plant tenaga batubara maka persoalan suplai batubara ke pembangkit listrik juga bisa menjadi persoalan krusial karena perbedaan harga beli dan harga jual bila pihak pembangun power plant tidak memiliki konsesi lahan batubara sebagai jaminan stabilnya suplai batubara ke power plant karena pihak pembangun power plant bergantung dari suplai pihak-pihak pemegang kuasa eksploitasi pertambangan. Sumberdaya air juga belum di tindak lanjuti secara serius sebagai alternatif tenaga untuk mesin pembangkit listrik padahal sumbernya cukup melimpah yaitu sungai mahakam.
• Penataan PKL, Kawasan tepian mahakam, Tepi sungai karang mumus, Pengelolaan sampah, Jalur hijau, Taman kota, Pasar-pasar tradisional, Lalulintas, kawasan pemukiman - perdagangan dan pertambangan berwawasan lingkungan berjalan apa adanya tanpa perencanaan terpadu dan target.
Rencana Umum Tata Ruang ataupun Tata Kota dengan konsep zoning dimana kota samarinda telah jelas dibuat peta tata guna lahan dengan kawasan terbangun dan tidak terbangun secara garis besarnya dan lebih mikro lagi sebenarnya peruntukkan lahan di kota samarinda sudah terbagi menjadi kawasan pemukiman, industri, perdagangan dan kawasan resapan air. Namun lagi-lagi pelaksanaan dilapangan dan turunan kebijakan yang dibuat dari konsep zoning itu tidak mematuhi garis besar dari konsep zoning itu sendiri sehingga perencanaan tata ruang dan kota menjadi semrawut dan berimplikasi negatif pada pertumbuhan dan perkembangan kota selanjutnya. Sistem dan manajemen lalulintas di kota samarinda juga bisa di katakan semrawut karena masih banyak badan jalan yang tidak ada marka jalannya juga pembatas jalan jalur kiri dan kanan, lahan parkir kendaraan juga jadi masalah karena menyumbang kemacetan dan dibeberapa tempat trotoar menjadi tempat parkir, beberapa perempatan belum ada traffic light nya, tata tertib pengendara khususnya roda dua juga perlu penertiban lebih serius, pos polisi juga masih terbatas di beberapa perempatan utama saja.
• Masalah sosial kemasyarakatan belum mampu di tangani sepenuhnya seperti Kemiskinan, Pengangguran, Kenakalan Remaja, Peredaran Narkoba dan prostitusi.
program pemkot samarinda untuk membantu warga berpendapatan rendah dan miskin dengan menggratiskan biaya berobat kepuskesmas dan biaya masuk sekolah atau biasa disebut biaya partisipasi sekolah memang cukup bermanfaat namun bukan itu saja pilihan-pilihan kebijakan untuk membantu dan mengangkat derajat warga kota yang berpendapatan rendah dan miskin sekaligus mengatasi dampak dari PHK karyawan disektor perkayuan di kota samarinda, Karena masalah pendapatan, kemiskinan dan pengangguran adalah satu mata rantai yang saling terkait satu sama lainnya dan tidak bisa di atasi dengan program-program parsial yang hanya bermanfaat dalam jangka pendek karena jumlah pendatang ke kota samarinda di pastikan akan semakin bertambah di iringi dengan bertambahnya jumlah penduduk dan secara kuantitas angka kemiskinan dan pengangguran bakal meningkat bila tidak di tangani secara komprehensif dan terukur serta adanya kerjasama dengan pemda-pemda lainnya di kaltim untuk penyaluran tenaga kerja misalnya. Begitupun untuk mengatasi masalah kenakalan remaja (balapan liar, hubungan seks pra nikah, dll), peredaran narkoba dan prostitusi tidak bisa di lakukan secara parsial dan terbatas pada tindakan menghimbau dan menindak person to person dengan razia-razia musiman oleh aparat gabungan.
• Pelayanan publik di bidang Kesehatan, Pendidikan, Air bersih, Administrasi kependudukan dan perijinan belum prima dan terjangkau semua kalangan.
Pelayanan publik yang prima terkait erat dengan efisiensi dan efektifitas pelayanan serta sarana dan prasarana pelayanan. Khusus dibidang kesehatan dan pendidikan, sarana dan prasarana masih banyak yang perlu di benahi dipsukesmas dan sekolah-sekolah dengan sarana dan prasarana masih minim. Untuk administrasi kependudukan, dari segi biaya sudah ada komitmen dari pemkot untuk menggratiskan biaya pembuatan KTP, Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga serta memberikan santunan kematian, namun dari segi pelayanan belum maksimal karena waktu proses pembuatan KTP, KK dan Akte Kelahiran masih berkisar 1 minggu lebih. untuk itu diperlukan pembenahan sarana dan prasarana serta manajemen untuk mempersingkat waktu proses pembuatan KTP, Akte Kelahiran dan KK di kantor-kantor kelurahan. Dibidang layanan perijinan, praktek-praktek pungutan liar di luar dari retribusi resmi perlu ditertibkan seperti dalam pembuatan IMB, SITU, SIUP, TDP, dll terkait perijinan selain itu pelayanan juga di harapkan bisa ringkas dan lebih cepat daripada yang ada sekarang dan dalam wadah satu tempat untuk memudahkan urusan. Pada pelayanan air bersih, juga perlu pembenahan serius terkait manajemen urusan komplain pelanggan dan sarana-prasarana jaringan pipanisasi, pemerataan pelayanan serta administrasi keuangan PDAM.
• Manajemen, Sarana dan prasarana penanggulangan bencana (Banjir, Kebakaran,dll) masih belum memadai dan layak fungsi.
Belum adanya manajemen penanggulangan bencana di kota samarinda memperjelas ketidaksiapan pemerintah dalam menghadapi bencana baik banjir, kebakaran, tanah longsor, dll, kegiatan seperti pencegahan, penanganan dan pemulihan berjalan secara parsial dan tergantung sikon dengan melihat reaksi warga kota, upaya nyata yang dilakukan terbatas pada pembuatan posko (yang lebih banyak berasal dari partisipasi warga) dan pemberian sumbangan berupa dana dan sembako pada korban bencana. Khusus untuk penanggulangan bencana kebakaran, tampak benar bahwa seringkali pemerintah tampak kedodoran dalam menanggulangi bencana ini, peralatan dan perlengkapan pemadam kebakaran di kota samarinda sudah pasti harus diremajakan baik dari segi fungsi dan efektifitasnya, hidrant di kawasan-kawasan rawan bencana kebakaran juga minim tersedia, apalagi peralatan P3K untuk memadamkan api ditingkatan RT.
• Badan jalan di jalan-jalan utama dan pinggiran masih banyak yang rusak, berlubang dan tidak layak di lewati oleh kendaraan.
Kerusakan jalan di ruas jalan / badan jalan di kota samarinda di identifikasi disebabkan oleh empat hal saling terkait yaitu lapisan aspal di badan jalan yang tidak kuat, hilir mudiknya kendaraan alat berat seperti trailer, tronton, truk-truk besar kontraktor yang bebas keluar masuk jalan di kota samarinda tanpa di kontrol dan ditimbang berat angkutannya, perbaikan instalasi bawah tanah PDAM-PLN-TELKOM yang seringkali merusak badan jalan dan tidak di monitor serta perbaikan jalan oleh pemkot samarinda yang sekedar tutup lubang gali lubang.
• Infrastruktur penunjang sektor jasa, Industri dan Perdagangan belum memadai begitupun dengan pola pengembangan antara sektor hulu dan hilir nya belum jelas.
Terkait erat dengan rencana umum tata ruang atau tata kota ditambah dengan masih belum adanya sarana perhubungan udara yang representatif dan pelabuhan peti kemas juga sarana jembatan selain jembatan mahakam yang pertama.
• Birokrasi dan Legislatif belum sepenuhnya menjalankan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipatif. Dalam merencanakan kebijakan dan penganggaran.
RAPBD dan APBD masih sebatas informasi global dan tidak di uraikan lebih detail kepada publik. Begitupun dengan kebijakan-kebijakan berupa raperda-perda dan surat keputusan. Akses publik juga masih minim untuk mendapatkan dokumen RAPBD, APBD, Raperda, Perda, SK - SK. Laporan pertanggungjawaban juga sebatas seremoni di ruang rapat DPRD, jarang ada ekspose ataupun pertemuan langsung dengan warga di tiap kecamatan atau kelurahan. Laporan audit keuangan juga tidak dibuka kepublik terkecuali publik mencari laporan tersebut di BPK atau BPKP. Partisipasi warga dalam perencanaan dan pembuatan kebijakan anggaran juga masih sebatas pada persoalan menghadiri acara, kalaupun ada penyampaian aspirasi dari publik di masukkan dalam laporan aspirasi publik dalam forum musrenbang tingkat kelurahan ataupun kecamatan karena rencana anggarannya sudah dibuat terlebih dahulu terlepas ada atau tidak masukan dari publik. Pemberdayaan kapasitas publik dalam hal berpartisipasi di perencanaan anggaran pembangunan juga tidak di lakukan. Padahal pemkot juga menyadari bahwa tanpa adanya partisipasi aktif dari masyarakat, program pembangunan di kota samarinda tidak akan sukses.
Catatan : Identifikasi atas problem kota samarinda yang ada hingga saat ini , di rangkum melalui berbagai kegiatan dialog, diskusi, rekapitulasi pemberitaan dimedia massa, hasil riset dan jajak pendapat dan suara warga kota samarinda baik yang di sampaikan melalui saluran media massa maupun melalui hotline TEPIAN CENTRE.
2 komentar:
from:www.makalahnet.blogspot.com
Majukan indonesia khususnya kaltim!!!
jadikan pemilihan dengan damaiiiiiiii
terima kasih ane_khairil :-)
Posting Komentar